WAKIL BUPATI IRAWAN TOPANI GELAR SIDAK OPD PASCA JAM ISTIRAHAT
PESISIR BARAT-Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (5/8/2025), sekitar Pukul 13.00 WIB.
Dalam sidaknya itu Wakil Bupati didampingi langsung Pj. Sekda, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Audi Marpi, S.Pd., M.M., Plt. Inspektur, Henri Dunan, S.E., S.H., M.H., CGCAE., dan perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Wakil Bupati, Irawan Topani mengawali sidaknya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), lalu dilanjutkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), dan diakhiri di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepada para pegawai di masing-masing OPD yang menjadi lokasi sidaknya, Wakil Bupati, Irawan Topani menegaskan bahwa, Bupati-Wakil Bupati Pesibar hingga saat ini terus berupaya semaksimal mungkin menunaikan seluruh visi-misinya. "Namun demikian kami (Bupati-Wakil Bupati-red) sangat menyadari bahwa tidak mungkin keseluruhan visi-misi dan pelayanan terhadap masyarakat bisa terlaksana tanpa peran serta seluruh rekan-rekan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat OPD," ungkap Wakil Bupati, Irawan Topani.
Karenanya Wakil Bupati, Irawan Topani menegaskan agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pesibar menjunjung tinggi disiplin dan bertanggungjawab terhadap tugas yang telah diamanahkan Pemkab Pesibar dan pelayan masyarakat. "Tidak ada alasan bagi seluruh ASN di Pesibar untuk tidak menjunjung tinggi disiplin dalam bekerja dan bertanggungjawab sebagai pelayan masyarakat," pungkas Wakil Bupati, Irawan Topani.
Sementara itu Pj. Sekda, Tedi Zadmiko mengultimatum seluruh ASN yang masuk kerja tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dipastikan akan menerima sanksi tegas. "Bagi seluruh pegawai yang terlambat akan diberikan sanksi apel tambahan dan teguran keras," pungkas Pj. Sekda, Tedi Zadmiko. (Rilis Diskominfotiksan).
Tidak ada komentar