Bupati Dedi Irawan Sampaikan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025

PESISIR BARAT ( rakyatcerdas.com)
Bupati - Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan - Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda penyampaian nota keuangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (22/7/2025).
Rapat yang dihadiri 19 dari 25 anggota tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Amin Basri.
Selain itu turut hadir juga para Asisten, Staf Ahli, forkopimda, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya Bupati, Dedi Irawan mengatakan bahwa, dengan memperhatikan pada hasil capaian dan evaluasi pada pelaksanaan APBD Pesibar Tahun Anggaran 2025 sampai dengan semester I Tahun 2025 dan dengan memperhatikan pertimbangan daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal seperti, pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Ketiga, ​anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan.

 "Atas dasar tersebut, maka Pemkab Pesibar akan melaksanakan penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang secara umum didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya,"ujar Dedi Irawan.

Menurut Dedi, dengan mekanisme pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta penyesuaian kegiatan-kegiatan pada perangkat daerah, demi percepatan pencapaian target-target kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan tetap memperhatikan arahan dan pedoman dari pemerintah pusat dan Pemprov Lampung. 

Berdasarkan pada kebijakan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 tersebut, untuk target dan sasaran makro daerah pada tahun 2025 diasumsikan diantaranya, pertumbuhan ekonomi sebesar 2,65 hingga 3,00 persen, tingkat kemiskinan ditargetkan sebesar 12,50 hingga 12,00 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diproyeksikan sebesar 71,25, perkembangan Indeks Gini sebesar 0,314 hingga 0,295, tingkat pengangguran terbuka berada pada 3,03 hingga 3,00 persen, dan pendapatan perkapita masyarakat pada angka Rp36,757 juga hingga Rp37,569 juta.

" Tentu sasaran tersebut masih dapat dikoreksi dengan memperhatikan kondisi terkini perekonomian global, nasional, dan regional," jelasnya.

Dedi, juga memaparkan ringkasan perubahan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah pada KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yaitu pertama, tentang proyeksi perubahan pendapatan daerah diproyeksikan akan mengalami peningkatan sebesar Rp40.439.097.743 dari sebelumnya Rp893.995.878.350 menjadi Rp934.434.976.093. Peningkatan tersebut disebabkan pada proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), turun sebesar Rp9.125.950.396 atau menjadi sebesar Rp60.378.871.733 dari sebelumnya sebesar Rp69.504.822.129. Untuk pendapatan transfer naik sebesar Rp47.565.048.139, atau menjadi sebesar Rp856.965.990.215 dari sebelumnya sebesar Rp809.400.942.076. Untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah naik Rp2.000.000.000, atau menjadi sebesar Rp17.090.114.145, dari sebelumnya sebesar Rp15.090.114.145. Dst (yus) 

Tidak ada komentar

Amin Basri ketua HIPMI Pesisir Barat Targetkan 10 Juta Wisatawan Asing Kunjungi Pesisir Barat pada 2026

Pesisir Barat – (rskyatcerdas.com) Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Pesisir Barat, Muhammad Amin Basri, menyampaika...

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.